Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus 4 Pria Pengedar Sabu

Polres P.Siantar Ringkus 4 Pria Pengedar Sabu
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus empat terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni pria FH, 20, YA, 22, DAP, 22, dan DRS, 28, di Perumahan Bongbongan Raya, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba pada Sabtu (10/5) pukul 14:30 serta pukul 19:30 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari keempatnya.(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan meringkus empat pria terduga pengedar sabu di satu perumahan.

Empat pria itu terdiri FH, 20, warga Jl. Pisang Kipas, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari, YA, 22, warga Dusun 1, Desa Silau Bayu, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, DAP, 22, warga Jl. Setia, Dusun V, Desa Karangsari, Kec. Gunung Maligas, Simalungun dan DRS, 28, warga Kaban Julu, Desa Kaban Julu, Kec. Lae Parira, Kab. Dari.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus empat pelaku di Perumahan Bongbongan Raya, Jl. Bongbongan Raya, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Sabtu (10/5) pukul 14:30 dan pukul 19:30.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKBP JH. Pardede, Rabu (14/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus empat pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkotika di Perumahan Bongbongan Raya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Perumahan Bongbongan Raya, Sabtu (10/5) pukul 14:30 dan berhasil meringkus FH dan YA.

Saat melakukan penggeledahan bersama RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna putih dari atas lantai kamar, satu dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp260.000, satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu kotak rokok di dalam satu kardus yang terletak di ruang tamu berisi satu paket sabu berbalut tisu seberat 1,32 gram.

Hasil interogasi, FA dan YA menyebutkan satu paket sabu itu bukan milik mereka berdua, tapi milik tersangka DRS yang sedang pergi ke Medan bersama temannya DAP untuk menjemput sabu.

Setelah menunggu sampai malam, sekitar pukul 19:30, tersangka DAP dan DRS tiba di depan rumah menggunakan sepeda motor Honda CB warna hitam BK 3832 TBC. Melihat kedatangan DAP dan DRS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meringkus keduanya dan menyita barang bukti satu plastik asoi warna kuning berisi satu unit HP merk Vivo warna biru, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu paket sabu berbalut tisu seberat 1,35 gram.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menginterogasi DRS dan DAP serta mereka mengakui sabu itu milik tersangka FH dan membelinya di Medan seharga Rp450.000,- dari pria R (dalam penyelidikan). Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa keempat tersangka dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Terhadap keempat tersangka itu kita sudah melakukan penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE