PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus seorang bandar sabu dan dua pengedarnya di Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (13/6) dini hari. Tersangka bandar, JBSS, 35, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Petugas mengamankan satu paket sabu yang jatuh dari celana JBSS dan satu unit HP Redmi. Penggeledahan di rumah JBSS di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, menghasilkan tiga paket sabu, plastik klip kosong, dan timbangan digital.
Berdasarkan keterangan JBSS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua pengedar, DS alias D, 32, dan DS,46, di Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematangbandar, Simalungun.
Dari DS alias D, disita dua paket sabu, sepeda motor Honda CBR, HP Oppo, dan uang Rp735 ribu. Sementara dari DS, disita satu paket sabu, uang Rp30 ribu, dan HP Samsung. Kedua pengedar mengaku bekerja untuk JBSS dengan sistem bagi hasil.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Sabtu (14/6), menyatakan total sabu yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 29,68 gram. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(a28)