PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku empat pria, dimana dua diantaranya residivis narkotika, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Empat pria itu terdiri PPM, 41, warga Jl. Labu, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, FT, 47, residivis narkotika, warga Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, AK, 59, residivis narkotika, warga sama dengan FT dan RTRP, 40, warga Batu VIII, Desa Dolok Hataran, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (9/8) menyebutkan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus PPM, FT, AK dan RTRP di kos-kosan Budiman Tampubolon, Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan, Selasa (6/8) pukul 10:00.
Awalnya, lanjut Kasat Resnarkoba, masyarakat memberikan informasi ada peredaran narkoba di kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus empat tersangka itu di dalam satu kamar di kos-kosan milik Budiman Tampubolon, Jl. Pierre Tandean, Kel. Pahlawan.
Dari hasil penggeledahan, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,53 gram, satu unit HP android, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu Rp 120.000, dua sendok pipet dan satu bungkus plastik klip kosong.
“Hingga saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).