Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Empat Pria Miliki Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Empat Pria Miliki Sabu
Tim Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, empat pria terdiri PPM, 41, FT, 47, residivis narkotika, AK, 59, residivis narkotika dan RTRP, 40, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Selasa (6/8) pukul 10:00 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku empat pria, dimana dua diantaranya residivis narkotika, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Empat pria itu terdiri PPM, 41, warga Jl. Labu, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, FT, 47, residivis narkotika, warga Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, AK, 59, residivis narkotika, warga sama dengan FT dan RTRP, 40, warga Batu VIII, Desa Dolok Hataran, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Empat Pria Miliki Sabu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (9/8) menyebutkan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus PPM, FT, AK dan RTRP di kos-kosan Budiman Tampubolon, Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan, Selasa (6/8) pukul 10:00.

Awalnya, lanjut Kasat Resnarkoba, masyarakat memberikan informasi ada peredaran narkoba di kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jl. Kapten Pierre Tandean, Kel. Pahlawan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus empat tersangka itu di dalam satu kamar di kos-kosan milik Budiman Tampubolon, Jl. Pierre Tandean, Kel. Pahlawan.

Dari hasil penggeledahan, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,53 gram, satu unit HP android, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu Rp 120.000, dua sendok pipet dan satu bungkus plastik klip kosong.

“Hingga saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE