PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku pasangan suami isteri (Pasutri), pria AJ, 46, alias Caplin dan wanita JAL, 40, keduanya warga Nagahuta, Desa Bosar, Kec. Panombean Pane, Kab. Simalungun, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (22/7) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus AJ dan JAL di Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (18/7) pukul 00:10.
Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus AJ dan JAL setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Sibatubatu ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba dapat menemukan AJ dan JAL ketika sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dan mencegat serta meringkus mereka di Jl. Sibatubatu.
Dari hasil penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu dompet kecil berisi 10 paket sabu seberat 5,11 gram, satu plastik klip kosong, dua unit HP merk Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3175 MF, satu timbangan digital dan dua sendok terbuat dari pipet sedotan.
Hasil interogasi, JAL menjelaskan barang bukti sabu itu milik AJ, hingga personel Sat Resnarkoba membawa AJ dan JAL bersama seluruh barang bukti ke markas Sat Resnarkoba.
“Terduga AD dan JAL sudah dalam pengamanan guna pengembangan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).