PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria IN, 32, pemilik 17 paket narkotika jenis sabu dan satu bungkus jenis ganja
Personel Satres Narkoba meringkus IN, warga Jl. Perak Kel. Baru, Kec. Siantar Utara di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Selasa (5/3) pukul 23:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (6/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus IN berawal dengan adanya informasi yang memperolehnya dari masyarakat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan IN dan meringkusnya serta memeriksanya.

Hasil pemeriksaan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 2,89 gram dan satu bungkus ganja seberat 4,54 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital dan satu HP merk Real Me dari IN.
Setelah personel Sat Resnarkoba melakukan interogasi, IN mengakui barang bukti sabu dan ganja itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa IN bersama seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba di Polres.
Menurut Kasat Resnarkoba, IN dan barang bukti sudah mengamankannya guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28)