Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Pemilik 17 Paket Sabu Dan 1 Bungkus Ganja

Polres P. Siantar Ringkus Pemilik 17 Paket Sabu Dan 1 Bungkus Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria IN, 32, pemilik 17 paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu bungkus ganja di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Selasa (5/3) pukul 23:00 dan menyita barang bukti sabu dan ganja serta barang bukti lainnya.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria IN, 32, pemilik 17 paket narkotika jenis sabu dan satu bungkus jenis ganja

Personel Satres Narkoba meringkus IN, warga Jl. Perak Kel. Baru, Kec. Siantar Utara di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Selasa (5/3) pukul 23:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (6/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus IN berawal dengan adanya informasi yang memperolehnya dari masyarakat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan IN dan meringkusnya serta memeriksanya.

Hasil pemeriksaan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 2,89 gram dan satu bungkus ganja seberat 4,54 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital dan satu HP merk Real Me dari IN.

Setelah personel Sat Resnarkoba melakukan interogasi, IN mengakui barang bukti sabu dan ganja itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa IN bersama seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba di Polres.

Menurut Kasat Resnarkoba, IN dan barang bukti sudah mengamankannya guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE