Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Pemilik 40 Paket Sabu

Polres P. Siantar Ringkus Pemilik 40 Paket Sabu
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki 40 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,31 gram, Polres Pematangsiantar melalui Satres Narkoba meringkus terduga pelaku JFS, 35, warga Jl. Perintis, Kel. Sumber, Kec. Siantar Martoba.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu, Minggu (26/11) menyebutkan Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus JFS di rumahnya di Jl. Perintis, Kel. Sumber Jaya, Sabtu (25/11) pukul 21:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ringkus Pemilik 40 Paket Sabu

IKLAN

Tim Opsnal Satres Narkoba juga menyita barang bukti terdiri 40 paket sabu seberat 15,31 gram, satu unit HP merk Samsung, satu sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp 148.000,- dan satu koper warna biru.

Menurut Kasat Narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus JFS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memiliki narkoba jenis sabu di Jl. Perintis, Kel. Sumber Jaya.

Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menindaklanjuti informasi itu dengan berangkat ke Jl. Perintis, Kel. Sumber Jaya untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di satu rumah yang mencurigakan, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan menemukan JFS di dalam rumah dan meringkusnya.

Ketika berlangsung penggeledahan di dalam rumah dan terhadap JFS, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti seperti sabu dan lainnya. Saat Tim Opsnal Satres Narkoba memperlihatkan barang bukti, JFS mengakui barang bukti sabu dan lainnya merupakan miliknya.  

Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba membawa JFS bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba guna proses pemeriksaan selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, JFS saat ini masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan asal sabu itu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE