Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu

Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria RH, 30, di rumahnya di Jl. Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Jumat (21/3) pukul 18:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari RH.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria RH, 30, di rumahnya di Jl. Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Jumat (21/3) pukul 18:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari RH.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria RH, 30, warga Jl. Tambun Barat, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba.

“Melalui peringkusan ini, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” sebut Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (24/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu

IKLAN

Kasat Resnarkoba menyebutkan langsung memimpin personelnya meringkus RH di rumahnya di Jl. Tambun Barat, Jumat (21/3) pukul 18:00 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya.

Menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya berhasil meringkus RH berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Tambun Barat ada seseorang membawa narkoba dan dengan respon cepat personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Resnarkoba langsung memimpin personelnya dan menemukan serta meringkus RH.

Hasil penggeledahan, Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 2,50 gram dari tangan kanan RH dan satu unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri.

Saat interogasi, RH mengaku sebagai pemilik barang bukti sabu itu, hingga Kasat Resnarkoba bersama personelnya membawa RH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka RH hingga saat ini sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku yakni dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.

Dengan meringkus RH, imbuh Kasat Resnarkoba, pihaknya membuktikan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar. “Dengan kerja sama yang baik, kita terus berusaha memberantas peredaran narkoba.”(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE