Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu 24,09 Gram

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu 24,09 Gram
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria EO, 26, di Jl. Nagahuta, Simpang Taman Beo, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Rabu (7/2) pukul 03:00 dan menyita barang bukti sabu, satu unit HP dan dompet.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,09 gram, pria EO, 26, warga Dusun II Baja Dolok, Desa Baja Dolok, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus EO di Jl. Nagahuta, Simpang Taman Beo, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Rabu (7/2) pukul 03:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu 24,09 Gram

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya masyarakat memberikan informasi ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi masyarakat itu.

Ketika tiba di Jl. Nagahuta, Tim Opsnal memberhentikan seorang pria yang yang mencurigakan ketika sedang melintas dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Hasil penggeledahan terhadap pria yang bernama EO itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti dua paket sabu di dalam kotak rokok, satu unit HP merk Samsung dan satu dompet warna biru. Tim Opsnal turut mengamankan sepeda motor EO.

“EO mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah dalam pengamanan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE