PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,09 gram, pria EO, 26, warga Dusun II Baja Dolok, Desa Baja Dolok, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus EO di Jl. Nagahuta, Simpang Taman Beo, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Rabu (7/2) pukul 03:00.
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya masyarakat memberikan informasi ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi masyarakat itu.
Ketika tiba di Jl. Nagahuta, Tim Opsnal memberhentikan seorang pria yang yang mencurigakan ketika sedang melintas dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Hasil penggeledahan terhadap pria yang bernama EO itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti dua paket sabu di dalam kotak rokok, satu unit HP merk Samsung dan satu dompet warna biru. Tim Opsnal turut mengamankan sepeda motor EO.
“EO mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah dalam pengamanan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)