PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, seorang pria muda, HE, 19, warga Kec. Siantar Martoba, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus HE di Jl. Rakutta Sembiring, di depan Hotel Grand Zuri, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Senin (28/4) pukul 19:30 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Selasa (29/4) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus HE setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku memiliki narkotika di Jl. Rakutta Sembiring
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menemukan HE ketika sedang duduk di atas sepeda motornya yang sedang parkir di pinggir jalan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti dua paket sabu dari parit, karena HE menjatuhkannya saat penyergapan, kemudian tiga paket sabu dari kantong celana sebelah kanan depan, satu sendok terbuat dari potongan pipet dan dari tangan kiri satu unit HP merk Oppo.
Hasil interogasi, HE mengaku sebagai pemilik barang bukti sabu sebanyak lima paket seberat 1,89 gram dan memperolehnya dari seorang pria dengan panggilan G dengan cara membelinya Rp650.000.
Namun, saat melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak berhasil menemukan pria G itu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa HE bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka HE sudah kami amankan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)