Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria ESH, 37, saat berdiri di pinggir Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Rabu (11/6) pukul 22:45 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari ESH.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria ESH, 37, warga Jl. Darussalam, Gg. Prima, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus ESH ketika sedang berdiri di pinggir Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Rabu (11/6) pukul 22:45.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (13/6) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat ada pelaku kepemilikan narkoba di Jl. Sibatubatu dan setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan ESH dan meringkusnya.

Saat meringkus ESH, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,72 gram berbalut tisu dari atas tanah di samping ESH berdiri dan satu unit HP merk Vivo warna biru dari tangan kanan ESH.

Hasil interogasi, ESH mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria J, warga Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari. Namun, setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan J dan HP miliknya juga tidak aktif, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa ESH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka ESH sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE