PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap KN, 38, terduga pemilik sabu, di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Jumat (13/6) pukul 21.15 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menyita 2,99 gram sabu, enam plastik kosong, uang Rp250 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (15/6), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas menemukan KN di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu ditemukan di dalam saklar listrik.
KN mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap R gagal karena nomor teleponnya tidak aktif. Saat ini, KN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(a28)