PEMATANGSIANTAR (Waspada): Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan mengenderai sepedamotor, pria CP, 33, warga Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.
Setelah meringkus CP, Satres Narkoba juga meringkus Ro, 32, warga Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, berdasarkan pengembangan terhadap CP.
Satres Narkoba meringkus CP di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, kec. Siantar Utara, Jumat (18/3) pukul 20:15 dan Ro di satu rumah di Jl. Sriwijaya, Gg. Muntilan, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama pukul 20:30.
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Senin (21/3) menyebutkan CP dan Ro berhasil diringkus setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi pukul 20:00, ada seorang pria yang membawa SS dengan mengenderai sepedamotor di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane.
Informasi itu segera ditindaklanjuti Kasat Narkoba dan segera berangkat bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmi Hutajulu dan personel Satres Narkoba ke lokasi sesuai informasi itu.
Ketika berada di lokasi sesuai informasi itu, terlihat CP sedang duduk di atas sepedamotor Honda Supra BK 4435 WM dengan sikap mencurigakan.
Pengepungan segera dilakukan dan CP dapat diringkus tanpa perlawanan. Penggeledahan juga segera dilakukan dan ditemukan di tangan kiri CP satu gulungan tisu yang di dalamnya ada satu paket SS seberat 0,38 gram dan satu unit HP merk Xiaomi.
Dari hasil interogasi, CP mengakui pemilik SS itu yang diperolehnya dari Ro. Pengembangan terhadap Ro segera dilakukan dan didapat informasi, Ro tinggal di satu rumah di Jl. Sriwijaya, Gg. Muntilan, Kel. Melayu.
Rumah yang disebutkan itu langsung didatangi dan Ro ditemukan di rumah itu serta diringkus. Pengeledahan terhadap Ro juga dilakukan dan ditemukan uang Rp 100.000.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di dalam rumah dan ditemukan dua unit timbangan digital, satu plastik klip berisi tujuh paket SS, tiga bungkus plastik klip kosong dan satu unit HP merek Redmi.
Dari atas meja dapur ditemukan satu paket SS, hingga seluruh SS yang ditemukan di rumah Ro berat seluruhnya 1,76 gram. Interogasi terhadap Ro juga dilakukan dan Ro mengakui kepemilikan SS itu yang diperolehnya dari R, warga Kab. Batubara.
Pengembangan terhadap R juga dilakukan, namun tidak ditemukan, hingga CP dan Ro bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum.
Menurut Kasat Narkoba, CP dan Ro yang sudah ditahan, masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan serta pengembangan dan selanjutnya, berkasnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.(a28).
.