Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Sabu

Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Sabu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kamis (27/6) pukul 22:15 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari Sim.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria Sim, 44, warga Jl. Tanah Jawa Belakang, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (30/6) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus Sim di Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kamis (27/6) pukul 22:15.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Sabu

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus Sim setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Ade Irma Suryani ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan Sim sesuai informasi masyarakat dan meringkusnya serta menyita barang bukti satu unit HP merk Oppo warna hitam dari Sim.

Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan hasilnya, Sim mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Selanjutnya, pada Jumat (28/6), Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa Sim ke rumahnya.

Hasil penggeledahan di dalam rumah Sim, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu kotak plastik yang di dalamnya berisi 16 paket sabu seberat 6,45 gram dan tersimpan di dalam lubang speaker aktif serta satu dompet berisi uang Rp 33.000.

Setelah menemukan barang bukti itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa Sim dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan serta pengembangan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE