Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pengedar Sabu Asal Simalungun

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria HSPH, 39, di halaman Hotel Mutiara, Kel. Bane, Kec. Sianțar Utara, karena dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (1/11) pukul 21:00 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari HSPH.(a28).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria HSPH, 39, di halaman Hotel Mutiara, Kel. Bane, Kec. Sianțar Utara, karena dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (1/11) pukul 21:00 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari HSPH.(a28).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kab. Simalungun, pria HSPH, 39, di satu hotel.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus HSPH, warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Nagori (desa) Rambung Merah, Kec. Sianțar di halaman Hotel Mutiara, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Sianțar Utara, Jumat (1/11) pukul 21:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Pengedar Sabu Asal Simalungun

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Selasa (5/11) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus HSPH setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar Hotel Mutiara ada peredaran narkoba.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar hotel itu dan akhirnya mengetahui terduga pengedar narkoba itu yakni HSPH dan akhirnya berhasil menemukannya serta meringkusnya.

Dari HSPH, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu plastik klip berisi 10 paket sabu seberat 4,17 gram dan satu unit HP merk Samsung dari kantong celana.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan HSPH mengaku barang bukti itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa HSPH dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka HSPH sudah dalam penahanan untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba mengakhiri.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE