Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pengedar Sabu Dan Ganja

Polres P.Siantar Ringkus Pengedar Sabu Dan Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pria S, 45, di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Rabu (28/5) pukul 21:00 dan menyita barang bukti sabu, ganja dan lainnya.(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pria S, 45, warga Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus S di rumahnya di Jl. Bola Kaki pada Rabu (28/5) pukul 21:00 dan menyita barang bukti sabu dan ganja serta lainnya dari S.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Sabtu (31/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus S setelah awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kepemilikan sabu di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan rumah S dan melakukan penggrebekan serta meringkus S yang sedang berdiri di ruang tamu rumahnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tubuh S dan menemukan barang bukti satu unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan dari kantong depan sebelah kanan menemukan satu unit HP merk Samsung warna putih serta uang Rp285 ribu.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah S dan menyaksikan RT setempat. Dari selipan Sofa di ruang tamu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan enam paket sabu seberat 5,07 gram dan satu paket ganja seberat 0,75 gram serta dari atas lantai ruang tamu menemukan satu timbangan digital warna hitam.

Hasil interogasi, tersangka S mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria S serta tidak mengetahui alamatnya dan memperoleh ganja dari pria A. Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka S bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka S sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta akan memprosesnya dengan mempersengkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa…

Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…

Sumut

BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi…