PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pria S, 45, warga Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus S di rumahnya di Jl. Bola Kaki pada Rabu (28/5) pukul 21:00 dan menyita barang bukti sabu dan ganja serta lainnya dari S.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Sabtu (31/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus S setelah awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kepemilikan sabu di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan rumah S dan melakukan penggrebekan serta meringkus S yang sedang berdiri di ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tubuh S dan menemukan barang bukti satu unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan dari kantong depan sebelah kanan menemukan satu unit HP merk Samsung warna putih serta uang Rp285 ribu.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah S dan menyaksikan RT setempat. Dari selipan Sofa di ruang tamu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan enam paket sabu seberat 5,07 gram dan satu paket ganja seberat 0,75 gram serta dari atas lantai ruang tamu menemukan satu timbangan digital warna hitam.
Hasil interogasi, tersangka S mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria S serta tidak mengetahui alamatnya dan memperoleh ganja dari pria A. Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka S bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka S sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta akan memprosesnya dengan mempersengkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)