PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Satres Narkoba meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki narkotika jenis ganja dari dua lokasi terpisah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pasaribu, Kamis (14/12) menyebutkan Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus terduga pengedar sabu, pria EP, 27, warga Desa Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun di Jl. AMD, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Rabu (13/12) pukul 16:00.
Tim Opsnal juga menyita barang bukti dari EP berupa 10 paket sabu seberat 1,40 gram, satu unit HP merk Vivo dan uang tunai Rp207.000.
Selanjutnya, Tim Opsnal meringkus pria MA, 18, warga Kec. Siantar Timur di Jl. Patuan Anggi, depan SMAN 2, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama pukul 17:30.
Tim Opsnal juga menyita barang bukti dari MA berupa ganja seberat 75,96 gram dan satu unit HP merk Oppo.
Menurut Kasat Narkoba, Tim Opsnal berhasil meringkus EP setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang mengedarkan sabu di Jl. AMD.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Opsnal segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan EP sesuai ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat itu.
Pada saat Tim Opsnal menggeledah, EP menjatuhkan sesuatu dari tangannya, hingga Tim Opsnal segera meringkusnya dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok dan di dalamnya berisi satu bungkus plastik berisi 10 paket sabu, HP dan uang tunai.
Hasil interogasi, EP mengakui sebagai pemilik sabu, hingga Tim Opsnal membawa EP bersama barang bukti ke markas mereka.
Begitu juga MA, Tim Opsnal meringkusnya setelah masyarakat melaporkan ada seorang pria memiliki ganja di Jl. Patuan Anggi. Setelah mendapat informasi itu, Kasat Narkoba segera memerintahkan Tim Opsnal untuk berangkat ke lokasi itu dan melakukan penyelidikan.
Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda Moses Butarbutar yang memimpin Tim Opsnal berhasil menemukan MA dan meringkusnya serta menyita barang bukti ganja dan HP dari MA. Hasil interogasi, MA juga mengakui ganja itu miliknya, hingga Kanit Idik I dan Tim Opsnal membawa MA dan barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, EP dan MA masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan darimana asal sabu dan ganja itu dan siapa bandarnya.(a28)