Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Pengendara Sepeda Motor Miliki Sabu

Polres P. Siantar Ringkus Pengendara Sepeda Motor Miliki Sabu
Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria AP, 30, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu serta menyita barang bukti sabu dan lainnya dari AP ketika mengendarai sepeda motor di Jl. Sumber Jaya, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Rabu (17/7) pukul 19:30 dan di rumah AP pada hari yang sama.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang pengendara sepeda motor, terduga pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pria AP, 30, warga Jl. Meranti Ujung, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara.

Personel Sat Resnarkoba meringkus AP ketika mengendarai sepeda motor di Jl. Sumber Jaya, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Rabu (17/7) pukul 19:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ringkus Pengendara Sepeda Motor Miliki Sabu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (20/7) menyebutkan personel Satres Narkoba meringkus AP setelah mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Sumber Jaya ada peredaran narkoba.

Mendapat informasi dari masyarakat itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Jl. Sumber Jaya. Akhirnya, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan AP dan mencegatnya ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi.

Polres P. Siantar Ringkus Pengendara Sepeda Motor Miliki Sabu

Ketika melakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu unit HP merk Vivo dan satu kotak rokok berisi dua paket sabu, dimana AP menjepitkan sabu itu di stang sepeda motor.

Hasil interogasi, AP mengakui sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jl. Meranti Ujung. Mendengar itu, personel satres Narkoba langsung membawa AP ke rumahnya dan menemukan dua paket sabu, satu timbangan digital dan satu toples berisi 18 bungkus plastik klip di dekat jendela kamar mandi.

Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba membawa AP dan barang bukti sebanyak empat paket sabu yang seluruhnya seberat 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Tersangka AP sudah kami amankan guna proses hukum selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE