PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang pengendara sepeda motor, terduga pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pria AP, 30, warga Jl. Meranti Ujung, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara.
Personel Sat Resnarkoba meringkus AP ketika mengendarai sepeda motor di Jl. Sumber Jaya, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Rabu (17/7) pukul 19:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (20/7) menyebutkan personel Satres Narkoba meringkus AP setelah mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Sumber Jaya ada peredaran narkoba.
Mendapat informasi dari masyarakat itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Jl. Sumber Jaya. Akhirnya, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan AP dan mencegatnya ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi.

Ketika melakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu unit HP merk Vivo dan satu kotak rokok berisi dua paket sabu, dimana AP menjepitkan sabu itu di stang sepeda motor.
Hasil interogasi, AP mengakui sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jl. Meranti Ujung. Mendengar itu, personel satres Narkoba langsung membawa AP ke rumahnya dan menemukan dua paket sabu, satu timbangan digital dan satu toples berisi 18 bungkus plastik klip di dekat jendela kamar mandi.
Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba membawa AP dan barang bukti sebanyak empat paket sabu yang seluruhnya seberat 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Tersangka AP sudah kami amankan guna proses hukum selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)