Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga penjual narkotika jenis sabu-sabu, pria RAP, 31, di dalam satu rumah di Jl. Farel Pasaribu, Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun, Selasa (17/1) pukul 08:30 dan menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,57 gram serta terduga pemilik sabu, pria ET, 21, di Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Rabu (17/1) pukul 19:30 dan menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,57 gram.(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga penjual narkotika jenis sabu-sabu, pria RAP, 31, warga Jl. DI. Panjaitan, Gg. Mata Air, Kel. Aek Nauli, Kec. Siantar Selatan.
Sebelumnya, Tim Opsnal meringkus terduga pemilik sabu, pria ET, 32, warga Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
Personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus RAP di Jl. Farel Pasaribu, Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun, Selasa (16/1) pukul 08:30 dan ET di Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Melayu, Senin (15/1) pukul 19:30.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (18/1) menyebutkan Tim Opsnal berhasil meringkus RAP dan ET berdasarkan informasi masyarakat.
Tim Opsnal meringkus RAP ketika sedang duduk-duduk di dalam satu rumah dan melakukan penggeledahan di dalam rumah serta menemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram di ruang tamu di bawah sofa, satu timbangan digital, dua sendok terbuat dari pipet, satu unit HP merk Vivo, dua alat isap dari botol air mineral, satu kaca pirex dan uang 100.000.
Hasil interogasi, RAP mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam waktu dua minggu sebelum kena ringkus, ada melakukan penjualan sabu. Karena itu, Tim Opsnal membawa RAP dan barang bukti ke markas mereka untuk proses selanjutnya.
“Kami sudah mengamankan RAP guna pemeriksaan dan pengembangan serta proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman dua tahun penjara,” sebut Kasat Resnarkoba.
Begitu juga dengan ET, Tim Opsnal meringkusnya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria membawa narkotika di Jl. Ade Irma.

Ketika Tim Opsnal hendak meringkusnya, ET nekat membuang sesuatu dengan tangan kirinya ke tanah, hingga Tim Opsnal langsung meringkus ET dan mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,52 gram dari tanah.
Hasil interogasi, ET mengakui kepemilikan sabu itu, hingga Tim Opsnal membawa ET bersama barang bukti ke markas Sat Resnarkoba untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Resnarkoba menyebutkan pihaknya juga telah mengamankan ET guna pemeriksaan dan akan melakukan pengembangan serta proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “ET merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.”(a28).













