Polres P. Siantar Ringkus Penjual Tebakan Angka

  • Bagikan
Polres P. Siantar Ringkus Penjual Tebakan Angka
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DE, 48, karena menjual tebakan angka perjudian jenis Hongkong serta menyita barang bukti uang dan kertas berisi tebakan angka judi Hongkong.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Jual tebakan angka jenis judi Hongkong, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DE, 48, wiraswasta, warga Jl. Angkola, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara.

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim meringkus DE di satu warung di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Sabtu (25/3) pukul 22:00 dan menyita barang bukti uang hasil penjualan tebakan angka judi Hongkong Rp 200.000,- dan 10 lembar kertas berisi tebakan angka judi Hongkong.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Minggu (26/3) menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus DE setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, Sabtu (25/3) pukul 21:30, ada seorang pria sedang melakukan tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Hongkong di Jl. Nagur.

Tim Opsnal segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan DE sedang menunggu pembeli tebakan angka perjudian jenis Hongkong serta mengamankannya.

Berdasarkan hasil interogasi Tim Opsnal, DE mengakui sedang melakukan perjudian jenis Hongkong. Tim Opsnal juga menemukan barang bukti uang dan kertas berisi tebakan angka.

Kemudian, Tim Opsnal membawa DE bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.   

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUH Pidana itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan siapa bandarnya.(a28)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *