PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku, pria DAS, 39, alias P, warga Jl. Nagur, Gg. Masjid, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus DAS di Jl. Singosari, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Rabu (21/5) pukul 18:30.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (23/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus DAS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang membawa narkoba di Jl. Singosari.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan DAS dan meringkusnya. Saat meringkus DAS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat di dekat DAS berdiri ada empat paket sabu berbalut timah rokok dan satu paket sabu berbalut tisu serta di tangan kanannya ada satu unit HP merk Vivo.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan DAS mengaku barang bukti lima paket sabu seberat 1,03 gram mendapatnya dari temannya D. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap D, tapi tidak menemukannya, hingga membawa tersangka DAS dan barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka DAS alias P sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)