Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

  • Bagikan
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan uang penjualan sabu darinya.(Waspada-Ist).
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan uang penjualan sabu darinya.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria J, 39, alias JW, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus J di rumahnya di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Sabtu (7/9) pukul 07:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (8/9) menyebutkan Tim Opsnal Unit Sat Resnarkoba meringkus J setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Bola Kaki, Gg. Langgar ada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan serta serta meringkus J di rumahnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam rumah J dengan pendampingan Ketua RT dan menemukan barang bukti satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 1,43 gram yang pembalutnya plastik putih dan tersimpan di bawah kasur dalam kamar serta satu dompet warna hitam berisi uang penjualan sabu Rp325 ribu.

Hasil interogasi, J mengakui barang bukti sabu dan uang penjualan sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Unit 1 membawa J dan barang bukti ke markas Sat Resnarkoba.

“Tersangka J alias JW merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hubungan penjara 5 tahun 10 bulan. Hingga saat ini tersangka J alias JW sudah dalam pengamanan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *