Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Pengedar Miliki Sabu

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Pengedar Miliki Sabu
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus residivis narkotika jenis sabu-sabu, terduga memiliki sabu, pria RMA, 32, di pinggir Jl. Narumonda Bawah, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Selasa (27/5) pukul 22:30.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu, terduga memiliki sabu, pria RMA, 32, warga Jl. Gunung Sinabung Ujung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus RMA di Jl. Narumonda Bawah, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Selasa (27/5) pukul 22:30.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (29/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus RMA setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjual sabu di Kel. Tomuan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan RMA dan meringkusnya saat berdiri di pinggir Jl. Narumonda Bawah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukannya, RMA terlihat mencampakkan sesuatu ke aspal dari tangan kanannya. Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta RMA mengambilnya dan ternyata satu paket sabu seberat 0,36 gram dan menyita dari kantong celananya satu unit HP merk Vivo.

Hasil interogasi, RMA mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria P. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari P di tiap gang yang ada di Kel. Tomuan, namun tidak berhasil menemukannya dan HP milik P juga sudah tidak aktif, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka RMA bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka RMA merupakan residivis narkoba tahun 2018 dan hingga saat ini sudah kami amankan untuk memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Medan

MEDAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengubah pendekatan mereka dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyatakan, instansinya telah memutuskan untuk tidak lagi menangkap pengguna narkoba dari…

Sumut

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa…

Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…