PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu, terduga memiliki sabu, pria RMA, 32, warga Jl. Gunung Sinabung Ujung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus RMA di Jl. Narumonda Bawah, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Selasa (27/5) pukul 22:30.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (29/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus RMA setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjual sabu di Kel. Tomuan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan RMA dan meringkusnya saat berdiri di pinggir Jl. Narumonda Bawah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukannya, RMA terlihat mencampakkan sesuatu ke aspal dari tangan kanannya. Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta RMA mengambilnya dan ternyata satu paket sabu seberat 0,36 gram dan menyita dari kantong celananya satu unit HP merk Vivo.
Hasil interogasi, RMA mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria P. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari P di tiap gang yang ada di Kel. Tomuan, namun tidak berhasil menemukannya dan HP milik P juga sudah tidak aktif, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka RMA bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka RMA merupakan residivis narkoba tahun 2018 dan hingga saat ini sudah kami amankan untuk memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)