Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Terduga Penyimpan 1 Bungkus Ganja

Polres P. Siantar Ringkus Terduga Penyimpan 1 Bungkus Ganja
Personel Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus terduga pelaku, pria JP, 23, alias J di rumahnya di Jl. Bangau, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat, Sabtu (13/1) pukul 23:00, karena menyimpan satu bungkus narkotika jenis ganja dan menyita barang bukti satu bungkus ganja dari JP.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Simpan satu bungkus narkotika jenis ganja, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria JP, 23, alias J di rumahnya di Jl. Bangau, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat, Jumat (13/1) pukul 23:30.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (14/1) menyebutkan personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus JP setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria menyimpan narkotika di rumahnya. Tim Opsnal segera berangkat melakukan penyelidikan ke rumah JP dan berhasil meringkus JP di dalam rumahnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah JP dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat 2,72 gram.

Hasil interogasi Tim Opsnal, JP mengakui kepemilikan ganja itu, hingga Tim Opsnal membawa JP bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku JP alias J sudah kami amankan untuk pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum sesuai Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE