PEMATANGSIANTAR (Waspada): Simpan satu bungkus narkotika jenis ganja, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria JP, 23, alias J di rumahnya di Jl. Bangau, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat, Jumat (13/1) pukul 23:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (14/1) menyebutkan personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus JP setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria menyimpan narkotika di rumahnya. Tim Opsnal segera berangkat melakukan penyelidikan ke rumah JP dan berhasil meringkus JP di dalam rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah JP dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat 2,72 gram.
Hasil interogasi Tim Opsnal, JP mengakui kepemilikan ganja itu, hingga Tim Opsnal membawa JP bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku JP alias J sudah kami amankan untuk pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum sesuai Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(a28)













