PEMATANGSIANTAR (Waspada): Cabuli perempuan di bawah umur di kamar kos, Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria MR, 26, wiraswasta, warga Desa Tumorang, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres meringkus MR di kamar kos A di Jl. Sinar, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Sabtu (4/3) pukul 10:35.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres meringkus MR setelah menerima laporan dari pelapor S, 38, mengurus rumah tangga, warga, Kec. Gunung Malela, Simalungun.
Menurut pelapor, ketika korban TH, warga Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun baru pulang dari sekolah dan bertemu dengannya, Senin (16/2) pukul 11:00, pelapor menegur korban dengan berkata, “dek kalau kamu pacaran di rumah jangan aneh-aneh ya, mamak dengan kalian ada dan tetangga melihat.”
Saat itu korban merasa tidak terima perkataan dari ibunya (pelapor), lalu korban berpamitan kepada pelapor untuk pergi sekolah pada Jumat (17/2) pukul 06:30.
Namun, ketika pelapor menunggu korban pulang dari sekolah sampai pukul 15:00, korban tidak pulang ke rumah, hingga pelapor melakukan pencarian bersama keluarganya, tapi tidak dapat menemukannya.
Kemudian, pelapor menerima informasi keberadaan putrinya (korban) pada Jumat (3/3) dan pelapor bersama keluarganya serta Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres mendatangi tempat korban tinggal bersama MR di kamar kos A, Jl. Sinar, Sabtu (4/3).
Selanjutnya, pelapor dan keluarganya bersama Tim Opsnal serta SPKT Polres mengamankan korban dan MR serta membawa mereka ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan MR yang telah merusak fisik serta psikologi putrinya, hingga melaporkan MR ke SPKT Polres agar mereka memproses perbuatan MR sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu masih dalam proses penyelidikan.(a28)











