PEMATANGSIANTAR (Waspada): Empat kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria AHL, 23, warga Desa Talun Kondot, Kec. Panombean Pane, Kab. Simalungun.
Sat Reskrim meringkus AHL di kos-kosan NH, Jl. Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Rabu (26/7) pukul 16:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kamis (27/7) menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus AHL atas laporan korban Jarimen Damanik, 53, warga Jl. Cokroaminoto, Gg. Pemudi, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara.
Dalam laporannya, korban menyebutkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3631 WAM warna putih. Sepeda motor korban hilang setelah korban tiba di kios miliknya yang berdekatan dengan rumah orangtuanya.
Sepeda motor hilang, setelah memarkirkan sepeda motornya di belakang kios miliknya dan masuk ke rumah orangtuanya yang berhadapan dengan kios miliknya serta berbicara dengan orangtuanya. Ketika sedang berbicara dengan orangtuanya, ada saksi bertanya kepada korban, dimana korban memarkir sepeda motornya dan kenapa tidak kelihatan.
Mendengar pertanyaan saksi itu, korban segera melihat ke parkiran dan tidak melihat lagi sepeda motornya di situ, hingga melaporkan kejadian itu ke Polres.
Tim Opsnal Sat Reskrim segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor itu sedang berada di kos-kosan NH.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal segera berangkat ke kos-kosan itu dan menemukan serta mengamankan AHL.
Tim Opsnal juga melakukan interogasi dan AHL mengaku telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya RS. Tim Opsnal juga melakukan pencarian terhadap RS, namun tidak berhasil menemukan RS.
Menurut AHL, cara mereka melakukan pencurian sepeda motor korban yakni dengan berboncengan naik sepeda motor dan ketika melihat sepeda motor korban sedang parkir, AHL mendorong sepeda motor korban bersama temannya.
Kasat Reskrim menyebutkan AHL saat ini sedang dalam proses hukum dan penahanan dengan persangkaan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana.
Kepada masyarakat, Kasat Reskrim mengharapkan agar menjaga sepeda motor masing-masing yang sedang parkir dengan menggunakan kunci ganda, guna menghindari aksi pencurian.(a28)












