PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku ZA, 19, warga Kec. Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan terduga pengedar sabu, pria HP, 31, warga Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus ZA di Jl. Medan, Km 8,5, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Senin (19/5) pukul 21:50 dan HP pada hari yang sama pukul 23:50 di Jl. Medan, Km 7, Kel. Tambun Nabolon.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (22/5) menyebutkan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi ada pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Medan, Km 8,5, Kel. Tambun Nabolon.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus ZA di pinggir jalan dan menyita barang bukti satu paket sabu berbalut tisu seberat 1,38 gram dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kirinya dan satu unit HP dari kantong celana depan sebelah kanan.
Hasil interogasi, ZA mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari seseorang di Medan, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa ZA bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
Sementara, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus HP setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan sabu di Jl. Medan, Km 7, Kel. Tambun Nabolon.
Saat itu, HP sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra BK 3088 XW warna hitam miliknya. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah HP dan menemukan barang bukti tiga paket sabu dari kantong jaket warna coklat sebelah kirinya dan satu paket sabu berbalut tisu dari kantong celana depan sebelah kiri serta satu unit HP merk Tecno Spark warna hitam.
Hasil interogasi, HP mengaku empat paket sabu seberat 4,24 gram itu miliknya dan mendapatnya dari pria A di Medan, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa HP dan barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka ZA dan HP sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)