Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Sianțar Ringkus Warga Papua Pencuri HP

Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit HP dan meringkus terduga pelaku SPS, 21, (jongkok) di Jl. Pattimura Ujung, di depan rumah warga, Pintu Bosi, Kel. Mekar Nauli, Kec. Siantar Marihat, Rabu (30/4) pukul 20:00 serta menyita barang bukti.(Waspada-Ist)
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit HP dan meringkus terduga pelaku SPS, 21, (jongkok) di Jl. Pattimura Ujung, di depan rumah warga, Pintu Bosi, Kel. Mekar Nauli, Kec. Siantar Marihat, Rabu (30/4) pukul 20:00 serta menyita barang bukti.(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dan meringkus terduga pelaku pencurian satu unit HP, pria SPS, 21, warga Jl. Flamboyan 3, Harapan Indah, Kel. Klawuyuk, Kec. Sorong Timur, Kota Sorong, Prov. Papua Barat.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim berhasil meringkus SPS saat bersembunyi di Jl. Pattimura Ujung, di depan rumah Marga Sitanggang, Pintu Bosi, Kel. Mekar Nauli, Kec. Siantar Marihat, Rabu (30/4) pukul 20:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Sianțar Ringkus Warga Papua Pencuri HP

IKLAN

Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (1/5) sore menyebutkan pencurian itu terjadi di Kos Rumondang Sinaga, Jl. Samosir, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan pada Selasa (22/4) pukul 14:00.

Awalnya, korban Arini Nova Yanti Sinaga, 15, menghubungi ibunya, pelapor Nervinaria Damanik, Selasa (22/4) pukul 18:10 menanyakan keberadaan pelapor serta suaminya dan pelapor balik bertanya menanyakan keberadaan korban.

Selanjutnya, korban meminta pelapor membuka WhatsApp (WA), “mamak bukalah WA aku di situ nanti kujelaskan.” Mendengar itu, pelapor langsung menuju ke lokasi korban melalui pesan WA di Jl. Lingga, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan, persisnya di depan Oingkik Segar Kos.

Setelah bertemu, pelapor mendengar penjelasan korban yang menyebutkan dirinya telah menjadi korban pencurian, karena HP miliknya yakni Iphone 13, seorang pria telah membawanya kabur.                 

Mendengar itu, pelapor segera membawa korban untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres dengan Laporan Polisi No. LP/B/204/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 22 April 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Jatanras Sat Reskrim dan tim berhasil mengungkap kasus pencurian HP itu dan meringkus SPS di depan rumah warga di Jl. Pattimura, Kel. Mekar Nauli.

Hasil interogasi, SPS mengaku mencuri HP dan telah menggadaikannya ke Budi Gadai, Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari.

Selanjutnya, Kanit Jatanras Sat Reskrim bersama tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti satu surat gadai, satu kesing kondom Iphone 13, satu sim card Telkomsel milik korban dan membawa SPS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres.

“Pelaku SPS sudah dalam penahanan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE