PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penganiayaan dengan problem solving.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Rabu (20/9) menyebutkan kasus penganiayaan itu terjadi di Jl. Viyata Yudha, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Selasa (19/9) pukul 22:40.
Penganiayaan terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara pihak pertama Jalan Ardianto Pardede dengan pihak kedua Erwin Hutbarat, dimana pihak kedua mengalami memar di wajah dan luka pada bagian bibir atas akibat penganiayaan atau pemukulan dari pihak pertama dengan menggunakan tangan kosong.
Setelah terjadinya penganiayaan, piket Kepala SPKT Aiptu TK. Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas, piket Unit Reskrim dan Pawas Polsek Siantar Martoba memanggil kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Martoba, kemudian melakukan mediasi.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan.
Dengan adanya surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak dan tidak ada membuat laporan pengaduan, Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan menyelesaikan kasus penganiayaan itu secara problem solving.(a28)