PEMATANGSIANTAR (Waspada) : Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian jemuran kain dengan mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKBP Jahrona Sinaga, Minggu (13/4) menyebutkan Kanit Reskrim bersama personel piket SPKT dan Bhabinkamtimas Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian jemuran kain itu melalui mediasi di Mapolsek Siantar Utara, Sabtu (12/4) pukul 23:00.
Menurut Kapolsek Siantar Utara, pencurian jemuran kain terbuat dari stainless steel terjadi di Jl. Meranti, Gg. Pinus, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, Senin (7/4) pukul 03:00 dinihari. Jemuran itu milik korban Doni, 40, dan pelakunya PH LT, 17, warga Kec. Sianțar Utara.
Setelah adanya laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim bersama personel piket SPKT dan Bhabinkamtimas Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap korban dengan pelaku di Mapolsek Siantar Utara, Sabtu (12/4) pukul 23:00 dan hasilnya korban dengan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pelaku bersama orangtuanya ELM, 47, bersedia mengganti rugi dan minta maaf terhadap korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai, hingga perkara pencurian itu selesai dengan Problem Solving setelah melalui mediasi,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(a28)
Polres P. Siantar Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain Dengan Mediasi
