PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Sabtu (17/5) menyebutkan Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menyelesaikan perkara penganiayaan itu di Mapolsek Siantar Utara, Jumat (16/5) pukul 13:00.
Menurut Kapolsek Siantar Utara, penganiayaan itu terjadi di Jl. Pelekat, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Rabu (23/4) sekitar pukul 22:31. “Terduga pelaku penganiayaan itu, JHS, 39, warga Jl. Pelekat, Kel. Bane terhadap korban NGS, 48, warga sama dengan JHS.”
Terduga pelaku memukul telinga sebelah kiri korban dengan sekuat tenaga, hingga korban terjatuh dan kupingnya terasa sakit serta kepalanya terasa pening atau oyong.
Tidak terima perbuatan pelaku terhadapnya, korban membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No. LP/B/29/V/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 23 April 2025.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Utara bersama personel piket pada Jumat (16/5) pukul 13:00 melakukan mediasi terhadap pelaku dan korban di Mapolsek Siantar Utara dan hasilnya pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum di kemudian hari.
Menurut Kapolsek Siantar Utara, dengan adanya perdamaian itu, perkara penganiayaan itu selesai dengan Problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” imbuh Kapolsek Siantar Utara.(a28)