PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara perkelahian dua wanita pekerja mi balap dengan mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Sabtu (5/4) menyebutkan perkelahian itu terjadi di Jl. Mufakat, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Sabtu (5/4) pukul 08:30.
Perkelahian itu antara Aulia Rahma, 30, warga Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba dengan Absah Lubis, 30, warga Jl. Sriwijaya, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara yang sama-sama bekerja di mi balap Kak Sri, Jl. Mufakat, Kel. Sukadame.
Saat itu, Aulia dan Absah tersulut emosi gara-gara banyak pengunjung yang datang untuk membeli mi balap. Kemudian, terjadi cekcok mulut antara Aulia dengan Absah dan Absah menampar Aulia.
Tidak menerima perbuatan Absah, Aulia membalas dan menampar Absah, hingga terjadi perkelahian antara Aulia dengan Absah. Merasa keberatan, Aulia membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Mendapat laporan itu, personel piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, personel piket SPKT Polsek Siantar Utara melakukan mediasi dan Aulia dan Absah sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak menuntut proses hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermeterai, hingga perkara penganiayaan itu selesai dengan problem solving setelah melalui mediasi,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(a28).