PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Seksi Hukum Polres melaksanakan penyuluhan dan mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2023 kepada Polsek jajaran.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasi Hukum AKP S. Sagala dan jajarannya melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kepada personel Polsek Siantar Marihat, Rabu (5/3).
Dalam kegiatan itu, Kasi Hukum bersama Kasubsi Bankum Iptu MP. Simanjuntak, Kasubsi Luhkum Aiptu Bolon H Situngkir dan Basikum Brigpol Cory Sinaga mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Kasi Hukum menjelaskan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada personel Polsek dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek.
“Sosialisasi ini juga agar melakukan pelayanan masyarakat dengan aman dan baik,” imbuh Kepala Sikum.(a28).











