Sumut

Polres P.Siantar Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023

Polres P.Siantar Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023
Polres Pematangsiantar melalui Sikum Polres melaksanakan penyuluhan dan mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Perpol No. 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polres kepada personel Polsek Siantar Marihat, Rabu (5/3).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Seksi Hukum Polres melaksanakan penyuluhan dan mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2023 kepada Polsek jajaran.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasi Hukum AKP S. Sagala dan jajarannya melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kepada personel Polsek Siantar Marihat, Rabu (5/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam kegiatan itu, Kasi Hukum bersama Kasubsi Bankum Iptu MP. Simanjuntak, Kasubsi Luhkum Aiptu Bolon H Situngkir dan Basikum Brigpol Cory Sinaga mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Kasi Hukum menjelaskan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada personel Polsek dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek.

“Sosialisasi ini juga agar melakukan pelayanan masyarakat dengan aman dan baik,” imbuh Kepala Sikum.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE