Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Polres P. Siantar Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Polres Pematangsiantar melalui Sikum Polres mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP di jajaran Polsek, Rabu (18/12).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sikum Polres mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan Kasikum AKP S. Sagala bersama Kasub Silihkum Sikum Iptu S. Parlin S mensosialisasikan UU No. 1 tentang KUHP di jajaran Polsek, Rabu (18/12).

Kasikum berpesan agar seluruh personel sesegera mungkin mempelajari UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP itu yang akan segera penerapannya pada 2 Januari 2026.

Penyampaian materi dalam sosialisasi itu meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru. KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistim hukum Indonesia dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU itu.

Keberadaan Sikum Polres dalam menyebarkan informasi mengenai UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP itu harapannya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di Pematangsiantar.

Sementara, para Kapolsek dan personel menerima dengan baik materi terkait UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP itu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE