Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polres P. Siantar Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polres Pematangsiantar melalui Tim Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepedamotor, pria PPS, 25, (empat kanan) di Jl. Wahidin, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Selasa (19/8) pukul 14:30 dan DPS, 43, (tiga kiri) di Jl. Kutilang 1, Kel. Lubuk Baru, Kec. Padangbuluh, Tebingtinggi pada hari yang sama serta mengamankan sepedamotor korban.(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar menangkap dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor, pria PPS, 25, warga Jl. Saribudolok, Kel. Merek Raya, Kec. Raya, Kab. Simalungun dan DPS, 43, warga Desa Panduman, Kec. Raya Kahean, Simalungun.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (20/8) menyebutkan penggelapan itu terjadi di Jl. Persatuan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Sabtu (9/8) pukul 17:00.

Awalnya, korban RZN, 33, warga Jl. Hati Rongga, Desa Siantar Estate, Kec. Siantar, Simalungun yang berprofesi sebagai driver ojek online, menerima penumpang yakni PPS di Jl. Patuan Anggi, Kel. Sukadame dengan tujuan ke bekas terminal Sukadame, Jl. Persatuan.

Ketika sampai di bekas terminal Sukadame, PPS meminta korban untuk berhenti. Dengan posisi masih di atas sepeda motor, PPS mengatakan, “bang, bisa pinjam HP nya, mau nelpon kakakku.” Korban langsung meminjamkan HP miliknya dan PPS turun dari sepeda motor dan juga korban.

Kemudian, PPS meminjam sepeda motor korban dengan mengatakan, “bang, sekalianlah aku pinjam keretamu (sepeda motor), aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itunya warung kakakku,” sambil menunjuk ke arah warung yang ada di arah depannya. Saat itu, korban bertanya kepada PPS, “terus, aku gimana bang?” dan PPS menjawab, “abang disini saja, nanti kalau abang ikut, kakakku curiga, mau minta uangnya aku.”

Kemudian, korban memberikan sepeda motornya kepada PPS dan PPS membawa sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih BB 2270 KT milik korban menuju ke arah Jl. Musyawarah.

Namun, setelah korban menunggu-nunggu, PPS tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil Rp23.400.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar.

Setelah melakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim berhasil menangkap PPS ketika sedang berjalan di Jl. Wahidin, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Senin (19/8) pukul 14:30.

Hasil interogasi, PPS mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban bersama temannya DPS dan telah menjual sepedamotor itu di Tebingtinggi. Selanjutnya, Tim Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan pencarian terhadap DPS, namun tidak menemukannya.

Kemudian, Tim Unit Jatanras Sat Reskrim langsung berangkat ke Tebingtinggi dan menangkap DPS di Jl. Kutilang 1, Kel. Lubuk Baru, Kec. Padang Buluh, Tebingtinggi. DPS mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban di Jl. SD Inpres Tanah Merah, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Tebingtinggi.

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengamankan sepeda motor korban dan selanjutnya membawa kedua pelaku beserta sepeda motor korban ke Mapolres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua pelaku sudah menetapkannya sebagai tersangka dan menahan mereka untuk memproses mereka melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUH Pidana dan tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,” sebut Kasat Reskrim.(id37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE