PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas menertibkan enam unit mobil truk sumbu tiga yang masih beroperasi di Jl. Parapat dan Jl. Medan, karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah Angeli Gultom, Rabu (25/12) menyebutkan pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau mobil truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan.
Karena itu, Kasat Lantas bersama personel Sat Lantas menertibkan enam unit mobil truk sumbu tiga yang masih beroperasi pada Selasa (24/12) pukul 14:00.
Kasat Lantas menambahkan SKB itu juga memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi jalan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 yakni mulai 18 Desember 2024 pukul 00:00 waktu setempat Hingga 5 Januari 2025 pukul 24:00 waktu setempat. Kendati demikian, masih ada sejumlah pengemudi mobil truk sumbu tiga yang nekat mengoperasikan kendaraannya.
“Cukup jelas pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan pada 18 Desember 2024 pukul 00:00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24:00 waktu setempat,” tegas Kasat Lantas.
Sat Lantas Polres, lanjut Kasat Lantas, menertibkan enam truk itu secara paksa dan akan menempatkannya di kantong-kantong parkir yang sudah tertentu selama Operasi Lilin Toba 2024. “Ini kita lakukan untuk memberikan pengertian membuat efek jera bagi pengemudi.”
“Kami dari Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024 ada larangan beroperasi, tapi mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” imbau Kasat Lantas.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.