Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Di SPBU

Ringkus 1 Pelaku

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Di SPBU
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian tas berisi HP milik korban yakni pria JP, 23, alias Anto dan menyita barang bukti di kos-kosan D, Jl. Dea, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Jumat (11/8) pukul 19:00.(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan pencurian dari salah satu mobil saat mengantri mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan meringkus salah satu terduga pelaku.

Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus pria JP, 23, alias Anto, warga Jl. Bah Tongguran, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara dari kos-kosan D, Jl. Dea, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Jumat (11/8) pukul 19:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Di SPBU

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Sabtu (12/8) menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus JP berdasarkan laporan korban Dumanesia Samosir, 29, warga Jl. Argasari, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari.

Menurut Kasat Reskrim, JP melalukan pencurian itu bersama temannya B yang masih dalam pencarian, di SPBU, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara pada Jumat 24 Maret 2023 pukul 12:00.

Pada saat korban yang mengenderai mobil Ford Ranger double cabin sedang mengantri hendak mengisi BBM, B melihat mobil korban sedang parkir. Kemudian, B turun dari boncengan sepeda motor yang mereka kenderai dan mendatangi mobil serta berkata kepada JP, “bentar bang, aku ke mobil itu.”

Kemudian, B berjalan ke mobil korban dan JP tetap mengisi BBM. Melihat tidak ada orang di dalam mobil, B menurunkan jendela kaca mobil dan mengambil satu tas yang berisi satu unit HP merk Oppo A31 warna hitam.

Selanjutnya, JP dan B mengambil isi uang yang terdapat dalam aplikasi Brimo HP itu senilai Rp7 juta dan menjual HP milik korban.

Mengetahui tas berisi HP miliknya hilang, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan kerugian mencapai Rp9 juta.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Resum Ipda Lizar Hamdani langsung memimpin anggotanya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (11/8) pukul 19:00, Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan JP di kos-kosan D.

Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi itu dan berhasil meringkus JP di salah satu kamar kos-kosan dan mengamankan barang bukti tiga unit HP merk Oppo A31,Vivo Y16 dan Oppo A12 serta satu kotak HP.

Kasat Reskrim menyebutkan saat ini JP sudah menjalani proses hukum dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE