PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dengan meringkus terduga pelaku MS, 27, alias R alias B, warga Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, KBO Iptu Apri Damanik dan Kanit PPA menyampaikan pengungkapan kasus itu di lantai dua Mapolres, Jl. Sudirman, Selasa (3/9).
Menurut KBO Sat Reskrim, personel Sat Reskrim meringkus MS berdasarkan laporan pelapor, orangtua korban sesuai laporan polisi No. LP/B/326/VI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 14 Juni 2024 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor, korban EKP, 14.
Menurut KBO Sat Reskrim, kronologi kejadian perbuatan cabul itu berawal pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 01:00 saat tiba di rumahnya di Kec. Siantar Martoba, pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan satu rekaman video dan merekamnya kakak korban dari pesan WhatsApp yang menerimanya di HP korban dan yang mengirimkan MS.
Isi rekaman itu memperlihatkan korban bersama MS sedang melakukan hubungan badan. Pelapor saat itu sangat terkejut dan mengklarifikasi video itu kepada korban.
Korban membenarkan perbuatan itu dan pernah terjadi sebanyak tiga kali, bahkan berulang sejak dari 17 April, 12 Mei dan 19 Mei 2024.
Dalam penjelasannya, korban menyebutkan awal terjadinya perbuatan itu ketika korban mendapat ancaman dengan kiriman satu screenshoot foto video call dari WhatsApp kepada korban yang memperlihatkan wajah korban dan alat kelamin MS terpampang dalam foto screenshoot itu, hingga korban menuruti semua kemauan dari MS. Bila korban tidak mau, MS mengancam akan menyebarkan screenshoot foto itu.
Lokasi kejadian atau TKP pencabulan sebanyak tiga kali yakni pertama di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, penginapan Mandarin, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba pada Rabu (17/4) pukul 11:00, kejadian kedua dan ketiga juga di penginapan yang sama pada Minggu (12/5) pukul 11:00 dan Minggu (19/5) pukul 11:00.
Tidak terima perbuatan MS mencabuli korban, pelapor membuat laporan polisi ke Mapolres pada 14 Juni 2024 dan Polres melalui Sat Reskrim meringkus MS pada 17 Agustus 2024.
Menurut KBO Sat Reskrim, tersangka MS sudah dalam penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres dan telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka MS alias R alias B mendapat sangkaan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” akhir KBO Sat Reskrim.(a28).













