Sumut

Polres P.Sidimpuan Tangkap Pengedar Dan Pengecer Sabu

Polres P.Sidimpuan Tangkap Pengedar Dan Pengecer Sabu
Kecil Besar
14px

Tersangka pengedar dan pengecer narkotika jenis sabu-sabu ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan tangkap dua orang pria yang ditengarai sebagai pengedar dan pengecer narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan, Senin (29/1/2024) siang pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kampung Salak.

Kasat perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan segera menindaklanjutinya. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pria yang ciri-cirinya menyerupai informasi dari masyarakat tersebut.

Pria itu adalah RHH, 24, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di kantong celananya ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram. Ia adalah pengecer dan menjual sabu dalam paket kecil-kecilan.

RHH mengaku bahwa barang haram itu ia perolah dari teman sekampungnya, RD, 29. Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas lansung gerak cepat mengamankan pengedar sabu itu di Lingkungan Janji Bangun, Kelurahan Timbangan.

Dari tersangka RD, diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong. Ia mengaku sabu-sabu itu didapat dari seorang bandar di Kelurahan Wek II.

Petugas membawa RD dan RHH mencari orang yang tidak mereka ketahui namanya tersebut. Sayangnya tidak ditemukan dan sampai saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba masih mencarinya.

“Tersangka RHH dan RD berikut barang bukti sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar didampingi Ipda Dilwan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE