Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Padang Lawas Proses Hukum Empat Kasus Karhutla

Polres Padang Lawas Proses Hukum Empat Kasus Karhutla
Empat kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Padang Lawas ditindaklanjuti dengan proses hukum. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Polres Padang Lawas (Palas) akan memroses secara hukum empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam sebulan terakhir.

Demikian Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, SH, kepada Waspada, Senin (21/7).

Empat kasus tersebut tersebar di wilayah eks Kecamatan Barumun (dua kasus), eks Kecamatan Barumun Tengah (satu kasus), dan eks Kecamatan Sosa (satu kasus).

Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya Karhutla yang meresahkan masyarakat dan menindaklanjuti imbauan Bupati Padang Lawas Nomor 500.4/2803/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang menyatakan pembakaran hutan dan lahan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidana.

“Tim Reskrim Polres Padang Lawas sedang melakukan pendalaman terhadap empat kasus ini,” ujar Raden Saleh.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan langsung diproses secara hukum. “Namun, setelah dilakukan pendalaman, bisa jadi akan bertambah lagi kasus Karhutla yang akan ditindaklanjuti dengan proses hukum,” tambahnya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE