PADANG LAWAS (Waspada): Polres Padang Lawas (Palas) akan memroses secara hukum empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam sebulan terakhir.
Demikian Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, SH, kepada Waspada, Senin (21/7).
Empat kasus tersebut tersebar di wilayah eks Kecamatan Barumun (dua kasus), eks Kecamatan Barumun Tengah (satu kasus), dan eks Kecamatan Sosa (satu kasus).
Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya Karhutla yang meresahkan masyarakat dan menindaklanjuti imbauan Bupati Padang Lawas Nomor 500.4/2803/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang menyatakan pembakaran hutan dan lahan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidana.

“Tim Reskrim Polres Padang Lawas sedang melakukan pendalaman terhadap empat kasus ini,” ujar Raden Saleh.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan langsung diproses secara hukum. “Namun, setelah dilakukan pendalaman, bisa jadi akan bertambah lagi kasus Karhutla yang akan ditindaklanjuti dengan proses hukum,” tambahnya. (a30)