SIBUHUAN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padanglawas bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padanglawas melakukan sidak terhadap penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tidak wajar, Jumat (6/3/2026).
Dalam penyisiran di wilayah Kota Sibuhuan, ditemukan dua lapak yang menjual gas bersubsidi dengan harga di atas standar resmi. Salah satu pedagang di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun menetapkan harga sebesar Rp35 ribu per tabung, sedangkan harga resmi hanya Rp20.500. Beberapa tabung gas kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansyah Sitorus mengungkapkan bahwa tim akan melakukan pemanggilan terhadap pedagang terkait. “Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap pedagang dan melakukan wawancara. Kemudian, kita tentu akan melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pangkalan dalam praktek jual harga tinggi ini atau tidak,” tuturnya.
AKP Irwansyah menyatakan prihatin mengingat Bulan Suci Ramadhan menjelang lebaran masyarakat membutuhkan pasokan gas dengan harga terjangkau. “Kami berharap, ke depannya tidak ada lagi para pedagang nakal yang menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tinggi. Kami pun komitmen, ke depannya bakalan rutin melakukan sidak ini,” pungkasnya. [***]












