Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pria Di Salambue

Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pria Di Salambue
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang pria pemilik Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (25/3/2024).

Tersangka RL, 45, merupakan warga Desa Salambue, Kota Padangsidimpuan. Temannya PL, 38, warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan itu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di salah satu rumah di Desa Salambue baru saja terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi.

Tibanya di sana, petugas melakukan penggerebekan dan di rumah itu ada dua orang pria, RL dan PL. Kemudian terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukanlah sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Kepada petugas, RL selaku pemilik rumah mengakui barang haram itu dia beli dari orang yang ia tidak ketahui namanya di Silayang-layang, Kelurahan Wek II. Rencanya. Sabu-sabu itu akan mereka konsumsi bersama.

Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram, satu telepon selular dan uang tunai Rp36 ribu. Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum selanjutnya. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE