PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Penangkapan dilakukan di Hotel Maninjau, Kampung Marancar Kec. Padangsidimpuan Utara, Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka, berinisial SA, 24, diduga melakukan penusukan terhadap korban, BA, 24, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Simarsayang Warung Tuak Yakup, Kel. Losungbatu Kec. Psp. Utara, Kota Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka SA melakukan penusukan terhadap korban BA dengan menggunakan pisau pada bagian paha kaki kanan korban,” ujar AKP H. Naibaho, Minggu (16/11/2025).
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di paha sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri, yang memerlukan puluhan jahitan.
AKP H. Naibaho menambahkan bahwa Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Saat ini, tersangka SA telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. [***]












