Sumut

Polres Palas Amankan 4 Klip Sabu Dan 2 Pelaku

Polres Palas Amankan 4 Klip Sabu Dan 2 Pelaku
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada.id):  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Senin (02/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua orang pelaku diamankan beserta 4 klip plastik berisi sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, mengenai seseorang yang diduga menggunakan narkotika. Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial MAUD, 33, pengangguran dari Banjar Keliling, Kecamatan Barumun.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan dekat warung di Lingkungan II Galanggang, dengan sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeladahan rumah dan interogasi, di mana MAUD mengaku mendapatkan sabu dari orang berinisial M.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut berupa 4 plastik klip berisikan narkotika, 1 kotak bungkus rokok, 1 bal plastik klip kosong, 1 handphone Oppo warna hitam, 1 handphone Samsung warna putih, dan uang tunai Rp110.000, ” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan pada Kamis (05/02/2026).

Selain MAUD, tim juga mengamankan seorang lagi tersangka berinisial AS, 27, warga Jalan Merdeka, Banjar Keliling, Kecamatan Barumun.

“Kini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut, ” tutupnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE