Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Harus Tegas Tangani Pengrusakan Sawit Warga Ujung Batu I

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada); Polres Padang Lawas (Palas) diminta tegas dalam penanganan kasus pengrusakan tanaman sawit sejumlah warga di desa Ujung Batu I kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Sukarman, 57 dan Nurjamilah, 58, keduanya warga desa Ujung Batu I kecamatan Hutaraja Tinggi selaku pelapor melalui pengacaranya Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH menegaskan agar Polres Padang Lawas bekerja profesional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Harus Tegas Tangani Pengrusakan Sawit Warga Ujung Batu I

IKLAN

Dikatakan bahwa kasus pengrusakan tanaman sawit warga itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian.

Karena sesuai LP, bahwa perkara pengrusakan ini telah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Maka Mardan Hanafi selaku pengacara pelapor meminta agar Polres Palas juga menetapkan tersangka lainnya. Selain mantan kepala desa berinisial AP juga diharap melakukan penyitaan dan penahanan alat berat, selaku alat bukti dalam kasus pengrusakan tersebut.

Tetapi ironisnya, sampai saat ini belum dilakukan penyitaan alat berat. Begitu juga dengan tersangka lainnya. Padahal.para pelaku pengrusakan sudah disampaikan ke penyidik, tegas Hanafi.

Sebelumnya, menurut pihak pelapor, bahwa kasus ini bermula saat 10 hektar kebun sawit milik warga setempat dirusak menggunakan alat berat 27 Agustus 2019 lalu, dengan dalih akan dijadikan lapangan sepak bola dan lapangan bola volly, sebagai aset desa.

Dan hal itu sesuai pernyataan yang disampaikan mantan kepala desa Ujung Batu I, Agus Priyono bersama ketua BPD AHE Dasopang dalam berita acara pemberitahuan. Sementara lahan itu sudah dikuasai warga sejak 1991, masa transmigrasi dulu.

Sedang dari enam korban pengrusakan itu, dua diantaranya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel 5 September 2019 lalu, sebelum ada Polres Palas. Bahkan pelapor juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Palas, setelah resmi beroperasi 2020 lalu. Hampir 3 tahun berjalan, Polres Palas baru menetapkan satu tersangka, yakni Agus Priyono, mantan kepala desa Ujung Batu I.

Sedang, pengrusakan kebun sawit itu juga melibatkan Subur AS, AHE Dasopang, Wahyudi, Harsono, Budi Waluyo, Aswin Harahap, dan Edi Juneidi. Dan satu unit alat berat becko merk Hitachi sebagai alat bukti, yang hingga saat ini tidak ada disita.

Menurut Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim, mengatakan bahwa kasus itu masih proses, dan sudah kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka AP (mantan kepala desa).

Namun nanti tentu masih akan ada pengembangan (untuk penetapan tersangka lain, dan penyitaan alat berat), kata Kasat Reskrim. (a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE