PALAS (Waspada): Satuan Resnarkoba Polres Padanglawas (Palas) Minggu (2/4) meringkus RD, 25 warga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa, terduga pengedar Narkotika jenis sabu bersama 9 orang pemakai lainnya di lapangan Kanoko sekitar pukul 23:00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butarbutar SH, Selasa (4/4) kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu atas laporan warga di Desa Pasar Ujung Batu tepatnya di lapangan Kanoko sering dijadikan transaksi dan tempat mengonsumsi narkotika.
Atas informasi itu, tim Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan serta berhasil mengamankan 10 orang di lapangan Kanoko tersebut.
Kata Agus M Butarbutar, dari tangan tersangka RD, 25, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.53 gram.
Kemudian, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp200.00 dan ke-9 tersangka lainnya setelah dilakukan test urine hasilnya positif narkotika jenis sabu.
“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolres Palas guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba. (cms)











