Sumut

Polres Palas Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Polres Palas Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Polres Palas menyosialisasikan penyalahgunaan narkoba di sela-sela acara memperingati Hornas ke 40 di Padanglawas.(Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Polres Padanglawas (Palas) meyosialisasikan bahaya narkoba di sela-sela kegiatan memeriahkan Hari olahraga nasional (Haornas) tahun 2023 Kabupaten Padanglawas.

Pantauan Waspada, Selasa (12/9), dalam rangka memeriahkan Hornas ke-40, Pemkab Palas melaksanakan senam sehat di Gedung Olah Raga (GOR) BERCAHAYA yang dihadiri seluruh OPD, juga guru-guru sejumlah sekolah di Padanglawas

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Turut hadir dalam acara sosialisasi itu, Plt Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Waka Polres Padang Lawas Kompol Sigianto S.Pdi, PJU Polres Padang Lawas, Forkopimda, para Asisten, dan sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar Butar, SH, menyampaikan, sosialisasi penyalahgunaan narkoba itu mengusung Tema ” Hidup Sehat dan Terhomat Tanpa Narkoba”.

Agus menyampaikan, narkoba merupakan zat atau obat yang terbuat dari tanaman atau bahan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.

Tetapi Agus juga menjelaskan, narkoba boleh digunakan dengan syarat harus mempunyai izin seperti untuk pendidikan, kedokteran dan kimia.

“Yang tidak dibolehkan itu, penggunaan narkoba secara ilegal atau tanpa Izin, atau peredaran gelap, sebab tidak ada aturan undang-undangnya,” tegas Agus.

Apalagi sumber dari kejahatan sering berawal dari penyalahgunaan narkoba, jika sudah kecanduan narkoba bisa mendorong prilaku menyimpang, termasuk tindak kejahatan.

“Adapun ciri-ciri umum pengguna narkoba, termasuk mata merah, berperilaku menyimpang seperti bolos sekolah, suka menyendiri, serta pembawaannya jorok,” jelas Kasat Resnarkoba. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE