SIBUHUAN (Waspada); Polres Padanglawas (Palas) berhasil menangkap 50 tersangka pengedar dan 67 pemakai narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) sepanjang tahun 2022.

Hal itu dikatakan Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M. Butar Butar, SH kepada Waspada, Jum’at (23/12) saat ditanyakan terkait jumlah kasus narkoba yang berhasil ditangkap dan diamankan Satres narkoba sejak Januari hingga Desember 2022.
AKP Agus mengatakan, sampai hari ini sesuai laporan polisi (LP) Polres Padanglawas berhasil menangani 47 kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja, sekalipun dengan personel yang sangat terbatas.
Dengan jumlah tersangka pengedar 50 orang, sedang pengguna atau pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urin sebanyak 68 orang dan dilakukan rehabilitasi.
Sementara dari 47 kasus Narkoba itu berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 168, 27 gram dan ganja sebanyak 2.573,26 gram.
Bagaimanapun Polres Padanglawas sangat berterimakasih atas kerjasama dan partisipasi masyarakat. Karena atas informasi dari masyarakat Polres Palas telah berhasil menangkap 117 tersangka penyalahgunaan narkoba, tambahnya. (a30/B)