Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Tangkap WS, Tersangka Pengedar Narkoba Yang Juga Residivis

Polres Palas Tangkap WS, Tersangka Pengedar Narkoba Yang Juga Residivis
Tersangka WS, mantan residivis bersama barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram. Juga tiga paket daun ganja kering seberat 1,87 gram serta sejumlah uang. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Polres Padanglawas (Palas) menangkap WS, seorang pengangguran berusia 33 tahun warga lingkungan IV kelurahan Pasar Sibuhuan, diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang juga residivis.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus 3. Butar Butar, SH, Minggu (17/9), Polres Palas terus gencar dalam pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padanglawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti saat didapat informasi bahwa di lingkungan III kelurahan Pasar Sibuhuan, tepatnya di belakang sekolah SD Negeri 01 Sibuhuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Maka sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (16/9) tim Resnarkoba langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama kemudian melihat tersangka WS, yang juga pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

Bahkan tidak hanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tersangka WS juga pernah terlibat kasus pembunuhan. Maka tanpa ada perlawanan tim Resnarkoba langsung mengamankan tersangka.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram juga tiga paket daun ganja kering seberat 1,87 gram serta sejumlah uang.

Sementara di tempat terpisah Mapolsek juga mengamankan tiga orang tersangka, Is alias Gabe yang merupakan target operasi bersama temannya perempuan berinisial NS serta seorang laki-laki berinisial S disebuah rumah kontrakan di desa Gunung Manaon kec. Barumun Tengah.

Kemudian para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE