Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Terus Dalami Tewasnya Pekerja Bangunan PN Sibuhuan

Polres Palas Terus Dalami Tewasnya Pekerja Bangunan PN Sibuhuan
Kasatreskrim Polres Padanglawas, AKP Hitler Hutagalung, SH, MH. Ist
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Polres Padanglawas (Palas) terus mendalami kasus tewasnya seorang pekerja proyek yang terjatuh dari bangunan kantor baru Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP H. Hutagalung, SH, MH, Selasa (23/5), mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa lima orang saksi dan akan terus mendalami kejadian tewasnya pekerja itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Terus Dalami Tewasnya Pekerja Bangunan PN Sibuhuan

IKLAN

Bahkan kelima orang itu telah diperiksa saksi penyebab meninggalnya pekerja bangunan, yang diduga tewas terjatuh tanpa memakai alat pelindung diri (APD) saat mengerjakan proyek berbiaya Rp, 43 miliar itu.

“Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan memberikan hukuman kepada perusahaan sesuai pasal dan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara terkait masalah ini, Disnaker Padanglawas belum bisa memberikan penjelasan. Namun sesuai peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, pekerjanya wajib memakai APD.

Peralatan bagi pekerja seperti helm dan sabuk pengaman harus dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggalnya pekerja di pembangunan Gedung Pengadilan Negeri ini akibat terjatuh.

Sebelumnya pihak perusahaan, PT Bumi Silampari, Kurniawan tidak banyak berkomentar, terkait meninggalnya korban, sudah berdamai dengan pihak keluarga, juga sudah diberikan santunan. “Dan sekarang sedang proses pengurusan klaim BPJS ketenagakerjaan,” katanya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE