Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Tetapkan Tersangka Penganiayaan Anak, Pengacara Pitra Apresiasi Kinerja Cepat

Polres Palas Tetapkan Tersangka Penganiayaan Anak, Pengacara Pitra Apresiasi Kinerja Cepat
Pengacara Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, presidium petisi ahli. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada.id): Polres Padang Lawas (Palas) mendapat apresiasi dari pengacara Pitra Nasution, SH, MH, atas penetapan tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Apresiasi ini disampaikan kepada Waspada.id melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (13/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Saya sangat mengapresiasi pihak Polres Padang Lawas dalam merespon dan menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di bawah umur ini,” ujar Pitra Romadoni, yang juga Presiden Petisi Ahli ini.

Pitra menjelaskan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur adalah tindak pidana murni. Ia menambahkan, “Walaupun ada perdamaian antara para pihak, kalau tindak pidana murni itu susah untuk dilakukan pencabutan laporan polisi.”

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, khususnya anak perempuan, yang menjadi tanggung jawab negara dan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan.

Pitra juga berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. “Sebaiknya kita mengedepankan kemanusiaan pada siapapun. Apalagi dalam berbuat, harus dilihat dari segi kondisi psikologis dan usia orang dalam melakukan perbuatan main hakim sendiri. Tidak diperkenankan di republik ini, karena kepolisian sudah ada, maka serahkan saja kepada polisi,” tegasnya. (id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE