PADANG LAWAS (Waspada.id): Polres Padang Lawas (Palas) mendapat apresiasi dari pengacara Pitra Nasution, SH, MH, atas penetapan tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Apresiasi ini disampaikan kepada Waspada.id melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (13/8).
“Saya sangat mengapresiasi pihak Polres Padang Lawas dalam merespon dan menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di bawah umur ini,” ujar Pitra Romadoni, yang juga Presiden Petisi Ahli ini.
Pitra menjelaskan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur adalah tindak pidana murni. Ia menambahkan, “Walaupun ada perdamaian antara para pihak, kalau tindak pidana murni itu susah untuk dilakukan pencabutan laporan polisi.”
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, khususnya anak perempuan, yang menjadi tanggung jawab negara dan Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan.
Pitra juga berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. “Sebaiknya kita mengedepankan kemanusiaan pada siapapun. Apalagi dalam berbuat, harus dilihat dari segi kondisi psikologis dan usia orang dalam melakukan perbuatan main hakim sendiri. Tidak diperkenankan di republik ini, karena kepolisian sudah ada, maka serahkan saja kepada polisi,” tegasnya. (id56)